Dharmasraya – Setelah enam bulan buron, pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung. Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
YS diketahui melakukan pencurian pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 18.52 WIB di teras rumah korban atas nama Sri Rahayu, warga Jorong Kumani, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Motor yang dicuri adalah Yamaha NMAX dengan nomor polisi BA 2683 VY.
Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH, tim berhasil menangkap YS tanpa perlawanan. Selain mengamankan motor curian, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Pulau Punjung membenarkan penangkapan ini. “Pelaku inisial YS sudah lama menjadi target kami. Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah enam bulan dalam pelarian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.