Kapolsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, Iptu Azamu Suharil SH, memimpin langsung operasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal di beberapa lokasi di Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (27/2/2025).
Kapolsek Pulau Punjung Pimpin Operasi Penyitaan Miras, Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Konsumsi Ilegal

Dharmasraya – Kapolsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, Iptu Azamu Suharil SH, memimpin langsung operasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal di beberapa lokasi di Kecamatan Pulau Punjung, Jumat (27/2/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Singgalang 2025 yang digelar guna memberantas praktik penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras ilegal. Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor STR/25/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025 serta Surat Perintah Nomor Sprin/36/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Dalam operasi ini, tim gabungan Polsek Pulau Punjung menemukan sejumlah warung yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya.

Kapolsek beserta personel kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang terdiri dari satu buah jeriken berisi 10 liter minuman tuak, lima liter minuman tuak tambahan, serta 39 botol minuman keras berbagai merek, termasuk API (Anggur Hijau), Atlas, Anggur Merah, Vodka Iceland, Bae Soju, Newport, Asoka Whisky, dan Singaraja.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH mealui Kapolsek Iptu Azamu Suhari menegaskan bahwa seluruh miras yang disita diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian juga tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal. "Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh miras ilegal. Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras," ujar Iptu Azamu Suharil.

Kapolres Dharmasraya menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.(Humas Polres Dharmasraya)