Dharmasraya – Seorang pria berinisial LS (29) ditangkap oleh SatreskrimPolres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, atas dugaan percobaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berinisial F (16 tahun 10 bulan). Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jorong Lubuk Binuang, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan LS. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 01.40 WIB, oleh tim Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., didampingi IPDA Rianra Yoseptian, S.H., serta AIPTU Fitriyandi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 289 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun (dua belas tahun).(HMS)