Menggelapkan Sepeda Motor, Warga Jambi diringkus Tim Gabungan Polres Dharmasraya. Kamis, 6/2/2025, 16.00 WIB.
Menggelapkan Sepeda Motor, Warga Jambi diringkus Tim Gabungan Polres Dharmasraya

Dharmasraya – Seorang warga asal Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinisial S (45), diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. S, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Sat Reskrim Polres Dharmasraya di kediamannya di Desa Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku S, setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik Iwan Pranata Tarigan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Unit Reskrim Polsek Koto Baru, serta Sat Reskrim Polres Dharmasraya, yang dipimpin langsung oleh AKP Agus Salem, S.H., M.H., berhasil menangkap S di rumahnya di Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Dalam pengerebekan ini, Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6456 MBE. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, (S) dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(Humas Polres Dharmasraya)