Dalam apel pagi pada Jumat (29/11/2024), Kasi Propam Polres Dharmasraya, AKP Asrisal, menyampaikan arahan tegas Kapolda Sumbar terkait dua hal penting: larangan keterlibatan anggota Polri dalam illegal mining dan pengawasan ketat senjata api dinas
Kasi Propam Tegaskan Larangan Keterlibatan Anggota Polri dalam Illegal Mining dan Perketat Pengawasan Senpi

Dharmasraya – Dalam apel pagi, pada Jumat (29/11/2024), Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Propam Polres Dharmasraya AKP Asrisal, menyampaikan arahan tegas Kapolda Sumbar kepada seluruh jajaran Polres. Arahan ini menitikberatkan pada dua hal penting yaitu pelarangan keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan illegal mining dan pengawasan ketat penggunaan senjata api dinas sesuai dengan standar Polri.

Apel pagi tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres, mulai dari para Kabag, Kasat, Kasi, hingga anggota lainnya. Dalam arahannya, AKP Asrisal menyampaikan bahwa perintah ini merupakan tindak lanjut dari telegram rahasia (TR) Kapolda Sumbar yang diteruskan oleh Kabid Propam Polda Sumbar, serta mengacu pada Asta Cita Presiden RI.

AKP Asrisal menegaskan bahwa setiap anggota Polri, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras terlibat atau memberikan perlindungan (backing) terhadap kegiatan illegal mining. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Ia juga mengingatkan, jika ditemukan anggota yang terlibat, maka Kasi Propam akan segera memproses pelanggaran disiplin atau kode etik. Selain itu, Satreskrim Polres Dharmasraya akan memproses tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Selain menyoroti illegal mining, AKP Asrisal juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas. Mengacu pada Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senpi Standar Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, seluruh anggota yang memegang senpi wajib mematuhi ketentuan. Pemberian izin pinjam pakai senpi harus melalui mekanisme ketat yang mempertimbangkan risiko tugas. Pemeriksaan Berkala: Setiap pemegang senpi wajib menjalani pemeriksaan rutin, termasuk kelengkapan administrasi seperti SIMSA (Surat Izin Memegang Senjata Api). Senjata api akan segera ditarik dari anggota yang melanggar disiplin, kode etik, atau melakukan tindak pidana.

Anggota Polri wajib mengikuti pelatihan menembak setiap semester untuk memahami tata cara penggunaan, penyimpanan, serta karakteristik senjata api. Anggota yang terbukti menyalahgunakan senjata api akan diproses sesuai hukum disiplin, kode etik profesi Polri, hingga pidana.

Kapolres Dharmasraya, melalui AKP Asrisal, menegaskan bahwa arahan ini bersifat jukrah (petunjuk dan arahan) yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran. "Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, apalagi terkait illegal mining dan penyalahgunaan senpi. Propam akan bertindak tegas, dan seluruh perkembangan akan dilaporkan langsung kepada Kapolda Sumbar," tegasnya.

Arahan ini diharapkan dapat memperkuat integritas Polri di Dharmasraya, serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.(Humas)