Dharmasraya– Kapolres Dharmasraya diwakili oleh Kasat Binmas AKP Azriman bersama pejabat Polres lainnya, yaitu Kasat Intelkam AKP Rajulan, S.H., Kasihumas AKP Edi Sumantri, dan Kasi Propam AKP Azrizal, menghadiri sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Senin, (12/08/ 2024).
Acara ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kepala Inspektorat Kabupaten Dharmasraya Drs. Andi Sumanto, Kepala Dinas Pendidikan Bobby Perdana Riza, S.STP, M.Si, serta camat dari tiga kecamatan: Koto Salak, Tiumang, dan Koto Baru. Sekitar 100 peserta hadir, termasuk Wali Nagari, kepala sekolah, dan perwakilan puskesmas.
Dalam sesi sosialisasi, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., memberikan pemaparan mengenai Saber Pungli dan dasar hukum terkait. Ia menjelaskan bahwa pungli dapat terjadi di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pengurusan surat dan izin, serta di lingkungan sekolah terkait dana BOS dan pungutan lainnya. IPTU Evi Hendri juga mengingatkan bahwa pungli dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, KUHP, serta UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli dan konsekuensi hukumnya, terutama di sektor pelayanan publik.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat dalam memberantas praktik pungli di Kabupaten Dharmasraya.